JAKARTA, KOMPAS.com — Perdebatan mengenai sifat rapat pemeriksaan yang akan dilakukan Pansus Hak Angket Century ke depannya ditutup dengan keputusan bahwa rapat bersifat terbuka.
Keputusan sah setelah Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq mengetuk palu dalam rapat pleno kedua Pansus di Gedung DPR RI, Senin (14/12/2009). Keputusan rapat secara terbuka memang dijamin dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Namun, sifat terbuka tersebut dapat dibatalkan.
"Saya ajukan semua rapat dalam prinsipnya terbuka. Kecuali kalau ada kondisi tadi dan disepakati dalam rapat, seperti permintaan saksi dan membahayakan negara," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota Pansus dari Fraksi Demokrat yang dipelopori oleh Benny K Harman meminta rapat pemeriksaan saksi berlangsung tertutup menurut Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1958 tentang Panitia Hak Angket. Dalam ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Pansus wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar