Minggu, 13 Desember 2009

Rapat pemeriksaan pansus centurydiputuskan terbuka.

JAKARTA, KOMPAS.com — Perdebatan mengenai sifat rapat pemeriksaan yang akan dilakukan Pansus Hak Angket Century ke depannya ditutup dengan keputusan bahwa rapat bersifat terbuka.

Keputusan sah setelah Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq mengetuk palu dalam rapat pleno kedua Pansus di Gedung DPR RI, Senin (14/12/2009). Keputusan rapat secara terbuka memang dijamin dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Namun, sifat terbuka tersebut dapat dibatalkan.

"Saya ajukan semua rapat dalam prinsipnya terbuka. Kecuali kalau ada kondisi tadi dan disepakati dalam rapat, seperti permintaan saksi dan membahayakan negara," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota Pansus dari Fraksi Demokrat yang dipelopori oleh Benny K Harman meminta rapat pemeriksaan saksi berlangsung tertutup menurut Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1958 tentang Panitia Hak Angket. Dalam ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Pansus wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan.

Dihukum Mati Karena Paksa 22 Murid Jadi PSK.

Seorang ibu telah dihukum mati setelah menjebloskan 22 murid sekolah ke dalam jaringan prostitusi. Menurut laporan harian Guizhou, Zhao Qingmei dihukum mati di provinsi Guizhou belakangan ini setelah permohonan bandingnya tidak disetujui.

Zhao bersama enam pelaku lainnya dituduh memaksa 22 murid sekolah, beberapa di antaranya berusia 6 tahun, di provinsi pegunungan yang kumuh itu antara Maret dan Juni 2006. Zhao juga dituduh membantu suaminya memerkosa seorang anak yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial.

Sementara itu, terdakwa lainnya, termasuk suami Zhao, dijatuhi hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Hukuman mati yang diberlakukan di China tercatat tertinggi di dunia.

Tahun lalu, lebih dari 1.700 orang telah menjalani hukuman mati di China. Menurut Amnesti Internasional, angka tersebut merupakan bagian dari 2.400 orang yang menjalani hukuman mati di seluruh dunia. Mengingat China tidak pernah menerbitkan data lengkap dari mereka yang telah dihukum mati, beberapa kelompok hak asasi manusia yakin jumlah mereka yang telah dihukum mati di Negeri Tirai Bambu ini bisa jadi lebih besar daripada data yang ada.